Kemenkop UKM Restrukturisasi Kredit Koperasi Terdampak Covid

Koperasi dan UKM menyiapkan strategi 3 fase untuk mempercepat pemulihan usaha kecil menengah (UKM) terdampak pandemi corona. Skema bantuan in diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) yang bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, pemerintah memiliki startegi yang dibagi dalam tiga fase percepatan pemulihan ekonomi.

Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi). Dalam fase ini seluruh aktivitas ekonomi yang terhambat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan diberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada koperasi mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 bulan.

Harapannya, dengan adanya program restrukturisasi yang dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota, dan maupun UKM yang terdampak. Kedua, Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3% menurun, atau sekitar 1,5% flat per tahun. Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasi. “Dengan adanya program ini pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal,” kata Teten dalam siaran pesnya, dikutip, Jumat (19/6).

Ketiga, Fase Penumbuhan Ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, pihaknya sedang melakukan persiapan pengharmonisasian peraturan tentang LPDB-KUMKM untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan.

 

Fokus sasaran LPDB-KUMKM khusus kepada KUMKM strategis prioritas pemerintah, pemangkasan persyaratan, kemudahan persyaratan, serta penugasan untuk melakukan kerja sama dengan inkubator wirausaha, serta pendampingan bagi startup, wirausaha pemula dan KUMKM. Ke depan dia berharap seluruh KUMKM yang layak dapat lebih mudah mengakses pinjaman/pembiayaan dana bergulir dan lebih murah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku KUMKM. Untuk memastikan program relaksasi pembiayaan yang digulirkan LPDB-KUMKM berjalan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi Koppas Kranggan, di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (19/6). Koppas Kranggan merupakan satu dari 40 koperasi dan UMKM yang mendapatkan fasilitas relaksasi pemerintah berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir. Teten menambahkan, sejak pandemi Covid-19, banyak UMKM yang terpukul, baik dari sisi supply maupun demand. Alhasil, banyak anggota koperasi tidak sanggup membayar cicilan dan bunganya sehingga koperasi mengalami kesulitan likuiditas, salah satunya Koperasi Karangan. Pemerintah menyiapkan skema untuk membantu modal kerja bagi KSP, baik dalam bentuk relaksasi pinjaman terhadap pinjaman yang lam,; kedua kita juga memberikan tambahan modal kerja baru. Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menambahkan, Koppas Kranggan telah mendapat pinjaman dana bergulir yang merupakan program dari Kemenkop UKM sebanyak 3 (tiga) kali sejak 2011 hingga tahun 2020, dengan total plafon pinjaman sebesar Rp30 miliar.

Kedua pinjaman tersebut telah lunas, dan hanya satu pinjaman lagi dengan kolektibilitas lancar yang mendapat restrukturisasi pinjaman/pembiayaan. Selanjutnya, untuk membantu anggotanya yang kesulitan modal akibat Covid-19, Koppas Kranggan sedang mengajukan penambahan pinjaman sebesar Rp15 miliar. “LPDB-KUMKM ikut mendengar keluhan UMKM yang tengah mengalami kesulitan saat ini. Fungsi dari LPDB-KUMKM adalah menjalankan amanat pemerintah. Kalau itu tidak dilaksanakan, bagaimana koperasi bisa menopang usaha dari UMKM,” ujarnya. Menurutnya, Koperasi yang memiliki 32.000 anggota dengan 6 (enam) kantor cabang dan 4 unit usaha di Bekasi ini akhirnya diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6-12 bulan ke depan. Dengan adanya kelonggaran pembayaran angsuran pokok dan jasa ini, diharapkan Koppas Kranggan mampu bertahan menghadapi kesulitan pada saat pandemi, terutama untuk melakukan pengelolaan dana pinjaman untuk kepentingan anggota koperasi.

Sumber : katadata.co.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shared

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

CARI DI SITUS WEB

KATEGORI

Artikel Terbaru